Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Nurhayati, Polri Diminta Tak Main-main Tegakkan Hukum

Kompas.com - 01/03/2022, 12:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai, kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak boleh main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons alasan kepolisian yang mengaku tidak sengaja menetapkan Nurhayati, seorang pelapor kasus korupsi, sebagai tersangka.

"Kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak lain yang terkait, adanya kasus Nurhayati adalah warning, jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," kata Pangeran dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Dia berpandangan, alasan kepolisian yang mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak sengaja, justru menjadi pertanyaan besar semua pihak.

Baca juga: Mengenal SKP2 dari Kejaksaan dalam Kasus Nurhayati

Pangeran menilai, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu (Justice Collaborators, menjadi panduan awal yang jelas bagi penegak hukum.

"Mestinya ini memberikan panduan awal yang jelas bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujarnya.

Berikutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut Pangeran, peran serta masyarakat antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

"Dari hal tersebut, maka ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini  hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

Selanjutnya, terkait pencemaran nama baik, telah diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di mana diatur bahwa dalam hal masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi, maka mereka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan LPSK juga tentunya," Pangeran menjelaskan.

Oleh karena itu, berkaca berbagai aturan hukum, Pangeran meminta agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa Nurhayati yang melaporkan kasus korupsi, malah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kejagung: Jaksa Penuntut Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Menurut Politisi PAN itu, penetapan tersangka tanpa melihat aturan hukum yang jelas, dapat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.

Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka pada akhir November 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com