JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," demikian bunyi SE tersebut yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Kapan Bisa Dapat Vaksin Booster?
Kemenkes mengatakan, perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).
Berdasarkan data dari Kemenkes per Jumat (25/2/2022), total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua berjumlah 143.280.295 orang atau 68,8 persen dari total target sasaran vaksinasi.
Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 190.531.114 orang atau 91,48 persen dilihat Kompas.com dari situs Kemenkes.
Di sisi lain, pemerintah telah merealisasikan vaksinasi dosis ketiga atau booster dengan capaian 9.542.165 dosis (4,31 persen).
Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Wacana Vaksin Booster Dosis Keempat
Sasaran vaksinasi itu terdiri atas tenaga kesehatan, lanjut usia petugas publik, masyarakat rentan, dan masyarakat umum termasuk remaja dan anak-anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.