Apabila tidak ada amendemen, penundaan pemilu menjadi tidak sesuai dengan tata aturan hukum atau inkonstitusional.
"Penundaan pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan amendemen UUD 1945, khususnya pasal 22E ayat 1. Sementara itu, pengambilan keputusan dalam proses amendemen kan juga tidak mudah," ujar Pramono saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/2/2022).
"Karena itu, jika tidak ada amandemen, maka penundaan pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," tegasnya.
Adapun bunyi pasal 22E ayat 1 yakni "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Oleh karena itu, dalam konteks wacana penundaan pemilu, KPU tetap tunduk kepada konstitusi dan Undang-undang (UU).
Pramono menuturkan, dalam hal ini sepanjang konstitusi dan UU Pemilu tidak diubah, maka KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan.
Saat disinggung apakah akhir-akhir ini KPU telah diajak berbicara soal wacana penundaan pemilu, Pramono menyatakan tidak ada.
"Sejauh ini tidak ada obrolan seperti itu, baik dari sebagian parpol maupun dari pemerintah (kemendagri)," tutur dia.
Oleh karena itu, Pramono menilai usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 hanya sebagai wacana politik.
Hal ini menurutnya merujuk kepada keputusan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR RI yang sudah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 bahwa hari H Pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
"Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, ya kami anggap hanya senagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," tegasnya.
Pramono menjelaskan, wacana itu akan berdampak kepada jadwal pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di komisi II DPR untuk mengubah keputusan bersama yang sudah diambil.
Sehingga sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus berlaku.
Sebelumnya, tiga ketua umum parpol koalisi pemerintahan Presiden Jokowi berbicara mengenai perpanjangan masa jabatan kepala negara.
Ketiga ketua umum parpol koalisi itu adalah Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.
Adapun wacana mengenai perpanjangan kekuasaan kembali ramai dibicarakan tahun lalu setelah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengomentari isu terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden itu berujung pada wacana Presiden Jokowi tiga periode.
Dengan adanya usulan perpanjangan itu maka pelaksanaan pemilu berikutnya, yakni 2024 juga diusulkan ditunda terlebih dulu.
Namun, Jokowi menegaskan tidak pernah berniat ingin menjadi presiden tiga periode karena menyalahi konstitusi.
Sebab UUD 1945 mengatur, kekuasaan hanya bisa dipegang maksimal selama 2 periode untuk orang yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/28/15265961/kpu-penundaan-pemilu-jika-tak-amandemen-uud-1945-inkonstitusional