Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2022, 20:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali dari 1-14 Maret 2022.

Hal tersebut diputuskan pemerintah lantaran masih terjadinya tren kenaikan kasus harian Covid-19 di daerah tersebut.

"Perpanjangan dilakukan antara 1-14 Maret di luar Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Luhut: Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Asesmen, Banyak Daerah Jadi PPKM Level 3 dan 4

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu menjelaskan, ada 63 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dengan status level 1 dan 2 PPKM.

Kemudian, level 3 PPKM ada di 320 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.

"Di PPKM level 1 ada di 63 kabupaten/kota, PPKM Level 2 di 205 menjadi 63 kabupaten/kota, PPKM level 3 meningkat menjadi 320 kabupaten/kota," jelasnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa sejumlah provinsi juga diprediksi masih mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Baca juga: Luhut: Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Asesmen, Banyak Daerah Jadi PPKM Level 3 dan 4

Sejumlah provinsi itu di antaranya Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Riau.

Kemudian, total kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali berkontribusi 31,7 persen dari kasus nasional atau sebanyak 183.484 kasus.

Bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit disebut rata-rata sebesar 30 persen untuk luar Jawa-Bali.

"Sumatera Utara dengan kasus aktif 23.563 kasus, BOR-nya masih 35 persen dengan konversi 20 persen. Kalimantan Timur kasus aktif 19.573 kasus, BOR 41 persen, konversi 24 persen. Sulawesi Selatan kasus aktif 18.954, BOR 29 persen dan konversi 23 persen," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com