JAKARTA, KOMPAS.com - Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya, Supriyadi.
Nur mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kabareskrim Sebut Kasus Nurhayati Akan Di-SP3
Menurut polisi, Nurhayati turut melakukan dan terlibat karena telah 16 kali menyerahkan anggaran secara sadar ke Supriyadi, bukan kepada aparat desa yang seharusnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, penetapan tersangka terhadap Nur menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dia menegaskan, Nur semestinya tidak bisa dipidana. Sebab, berdasarkan keterangan, Nurhayati hanya bekerja sesuai instruksi mencairkan dana desa atas rekomendasi camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” kata Maneger dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kabareskrim Belum Berencana Tindak Anggotanya yang Tetapkan Nurhayati Tersangka
Selain itu, posisi Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Maneger menuturkan, pelapor dugaan korupsi dijamin tidak mendapatkan serangan balik sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.