Namun, dia mengatakan, pihaknya belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati," jelasnya.
Eksaminasi perkara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan eksaminasi perkara Nurhayati yang jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.
Dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembinaan APBDes ini, Kejati Jabar melakukan monitoring terhadap perkara yang ditangani Kejari Cirebon ini.
"Cirebon bagian dari wilayah Kejati Jabar, oleh karena itu kesempatan ini, kami dari kejaksaan eksaminasi atas tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2020 atas nama tersangka N," ucap Riyono. Sabtu (26/2/2022).
Baca juga: Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Kades, Kemendagri Hormati Proses Hukum
Riyono tak menjelaskan secara rinci eksaminasi tersebut, namun yang pasti ia menegaskan bahwa Kejati Jabar bertugas memonitor dan evaluasi penanganan perkara Nurhayati.
"Tugas kami tentu saja melakukan monitoring dan investigasi, tugas dan wilayah. Oleh karena itu, penanganan perkara atas nama N ini dilakukan eksaminasi. Selanjutnya hasil eksaminasi akan dikabarkan ke depannya," ucap Riyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.