JAKARTA, KOMPAS.com - Denny Indrayana menyebut wacana penundaan Pemilu 2024 yang berujung dengan perpanjangan masa jabatan presiden hingga anggota DPR merupakan pelanggaran konstitusi berjamaah. Ia mengkritik keras isu yang kembali dikembangkan oleh sejumlah pihak.
Menurut Denny Indrayana, pelanggaran atas konstitusi dalam hukum tata negara memang dimungkinkan dalam situasi sangat darurat. Namun alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyebut, hal itu bisa diukur dari dampak tindakan pelanggaran konstitusi semata-mata demi menyelamatkan negara.
Indikator lainnya adalah tetap adanya pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama dari prinsip konstitusionalisme.
Baca juga: Jangan Ganggu Jokowi dengan Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Maka, dengan parameter demikian, menunda pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2024).
Ia pun menilai wacana penundaan Pemilu 2024 yang tengah berkembang saat ini didasari pada dahaga atas kekuasaan, bukan berdasarkan pada perjuangan tegaknya hukum.
"Ini adalah perkembangan yang memalukan, sekaligus membahayakan," tegas profesor bidang hukum tata negara itu.
Denny pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pelanggaran atas konstitusi ini. Apalagi, wacana banyak disampaikan oleh pihak dari koalisi pendukungnya.
"Itu kalau beliau serius dengan sumpah jabatannya di atas Al Quran untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya dan jika beliau tidak ingin dianggap sebagai bagian dari pelaku yang jusru mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut," kata Denny.
Seperti diketahui, wacana penundaan pemilu 2024 disuarakan kembali oleh tiga ketua umum parpol koalisi Jokowi dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.
Baca juga: Manuver Minta Pemilu Diundur, Cak Imin Dinilai Khawatir Kalah karena Elektabilitas Susah Ngangkat
Awalnya, wacana ini kembali dibuka oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Alasan pria yang akrab disapa Cak Imin itu membuka wacana penudaan Pemilu adalah karena mendapat aspirasi dari para pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu.
Ia mengungkapkan, alasan utama Pemilu perlu ditunda adalah untuk mengantisipasi hilangnya momentum perbaikan ekonomi yang diharapkan terjadi setelah dua tahun pandemi Covid-19.
Cak Imin lalu menyinggung masukan para pengusaha dan analis ekonomi, pada 2022 Indonesia akan sangat optimis melihat peluang ekonomi.
Nantinya, kata dia, akan banyak momentum-momentum ekonomi untuk recovery terhadap 2 tahun pandemi yang tidak efisien.