Salin Artikel

Kritik Denny Indrayana Soal Wacana Menambah Masa Jabatan Presiden: Pelanggaran Konstitusi Berjamaah, Memalukan

Menurut Denny Indrayana, pelanggaran atas konstitusi dalam hukum tata negara memang dimungkinkan dalam situasi sangat darurat. Namun alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menyebut, hal itu bisa diukur dari dampak tindakan pelanggaran konstitusi semata-mata demi menyelamatkan negara.

Indikator lainnya adalah tetap adanya pembatasan kekuasaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai pilar utama dari prinsip konstitusionalisme.

"Maka, dengan parameter demikian, menunda pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah, nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah," ujar Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2024).

Ia pun menilai wacana penundaan Pemilu 2024 yang tengah berkembang saat ini didasari pada dahaga atas kekuasaan, bukan berdasarkan pada perjuangan tegaknya hukum.

"Ini adalah perkembangan yang memalukan, sekaligus membahayakan," tegas profesor bidang hukum tata negara itu.

Denny pun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluruskan pelanggaran atas konstitusi ini. Apalagi, wacana banyak disampaikan oleh pihak dari koalisi pendukungnya.

"Itu kalau beliau serius dengan sumpah jabatannya di atas Al Quran untuk menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya dan jika beliau tidak ingin dianggap sebagai bagian dari pelaku yang jusru mengorkestrasi pelanggaran konstitusi bernegara tersebut," kata Denny.

Seperti diketahui, wacana penundaan pemilu 2024 disuarakan kembali oleh tiga ketua umum parpol koalisi Jokowi dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.

Awalnya, wacana ini kembali dibuka oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Alasan pria yang akrab disapa Cak Imin itu membuka wacana penudaan Pemilu adalah karena mendapat aspirasi dari para pelaku UMKM, pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

"Dari seluruh masukan itu, saya mengusulkan Pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin dalam keterangannya, Rabu.

Ia mengungkapkan, alasan utama Pemilu perlu ditunda adalah untuk mengantisipasi hilangnya momentum perbaikan ekonomi yang diharapkan terjadi setelah dua tahun pandemi Covid-19.

Cak Imin lalu menyinggung masukan para pengusaha dan analis ekonomi, pada 2022 Indonesia akan sangat optimis melihat peluang ekonomi.

Nantinya, kata dia, akan banyak momentum-momentum ekonomi untuk recovery terhadap 2 tahun pandemi yang tidak efisien.


"Mereka menyatakan bahwa 2022-2023 akan ada tren momentum-momentum perbaikan yang dahsyat dan akan ada peluang untuk bangkit lebih baik dibanding negara-negara mana pun,” urai dia.

"Dari kunjungan saya ke daerah dan melihat prospek yang sangat positif ke depan ini, momentum ini tidak boleh diabaikan. Momentum yang baik-baik ini ke depan tidak boleh diabaikan,” lanjut Cak Imin.

Seperti yang disampaikan Denny Indrayana, menunda pemilu 2024 dapat menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah.

Sehari setelah Cak Imin mengaku mendapat aspirasi yang berujung pada usul penundaan pemilu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melemparkan usul yang sama.

Bila Cak Imin menggunakan wacana pemilu diundur, Airlangga langsung menyebut isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Sama seperti Cak Imin, Airlangga mengaku mendapat aspirasi masyarakat. Adapun aspirasi itu disebut didapatnya dari petani di Kabupaten Siak, Riau, di tengah-tengah kunjungan kerjanya selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, aspirasi berisi mengenai keinginan petani di Siak terhadap keberlanjutan pemerintahan Jokowi hingga bisa menjabat selama 3 periode.

"Aspirasinya kami tangkap tentang keinginan adanya kebijakan berkelanjutan dan juga ada aspirasi kebijakan yang sama bisa terus berjalan," ucap Airlangga, dikutip dari siaran pers.

"Kami akan bicarakan aspirasi ini dengan pemimpin partai politik yang lain, dan bagi kami, bagi partai Golkar aspirasi rakyat adalah aspirasi partai, oleh karena kami akan terus menerima aspirasi rakyat dan tentu akan disalurkan," tambahnya.

Setelah Cak Imin dan Airlangga, giliran Ketum PAN Zulkifli Hasan menyamakan manuver.

Meski jadi anak bontot dalam koalisi Jokowi, PAN menyuarakan wacana yang sama soal perpanjangan masa jabatan presiden dengan usul penundaan pemilu/

"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).

Wakil Ketua MPR itu menyebut ada 5 alasan yang mendasari mengapa Pemilu perlu dipertimbangkan diundur.

Kelima faktor itu adalah pandemi Covid-19, kondisi ekonomi belum stabil, perang Rusia-Ukraina yang bisa menyebabkan tidak menentunya harga minyak dunia, membengkaknya anggaran Pemilu, dan tertundanya program-program pembangunan nasional imbas pandemi.

Zulhas mengklaim keputusan PAN mendukung pengunduran pemilu ini diambil setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan.

"Dalam konteks ini, PAN akan menjalin komunikasi dengan berbagai kalangan, termasuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan elemen bangsa lainnya," ujar Zulhas.

(Penulis: Ardito Ramadhan. Editor: Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/26/08000071/kritik-denny-indrayana-soal-wacana-menambah-masa-jabatan-presiden-

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke