Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Petinggi PT Adonara Propertindo di Kasus Lahan Munjul Jalani Sidang Vonis

Kompas.com - 25/02/2022, 09:08 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga petinggi PT Adonara Propertindo akan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya adalah pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Putusan ini juga dibacakan untuk PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut.

“Hari ini, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim untuk terdakwa Anja Rantunewe dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: PT Adonara Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Ditutup 1 Tahun Terkait Kasus Lahan Munjul

Adapun sidang putusan ini akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi PT Adonara Propertindo 5,5 tahun hingga 7 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene, dan terdakwa III Rudy Hartono Islandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 5 tahun dan 6 bulan serta terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara 7 tahun,” kata jaksa.

Baca juga: Kasus Munjul, KPK Ingatkan Notaris Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Kembalikan Uang Rp 10 Miliar

Jaksa menilai ketiganya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar atas proses jual beli lahan Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Adapun jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda pada ketiganya.

“Pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata jaksa.

Selain itu jaksa menuntut dilakukan perampasan sejumlah aset pada ketiga terdakwa itu. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan perampasan uang senilai masing-masing Rp 35,033 miliar dari Anja dan Rudy yang telah dikembalikan.

Baca juga: Hakim Sebut Eks Dirut Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Tak Menikmati Hasil Korupsi Pengadaan Lahan Munjul

Kemudian penyitaan aset milik Rudy berupa satu unit mobil Mini Chooper S type Convertible A/T senilai Rp 1,2 miliar, satu unit motor Honda warna hitam dengan nominal Rp 56,8 juta, dan sebidang tanah dengan luas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depon dengan harga Rp 114,248 miliar.

Diketahui dalam perkara ini PT Adonara Propertindo menjual lahan Munjul pada PPSJ untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan zona hijau dan statusnya belum dikuasai oleh PT Adonara. Namun mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan tetap membayar lunas lahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com