“Untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo,” kata Whisnu, Sabtu (19/2/2022).
Menurut Whisnu, saat ini pendalaman dilakukan berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi serta dokumen terkait.
Saling lapor
Pelaporan kasus Binomo terdaftar dengan nomor polisi STTL/29/II/2022/BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Sebanyak 8 korban saat itu melaporkan pemilik dan sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz, terkait dugaan penipuan.
Baca juga: Ini Profil Indra Kenz yang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo
Polisi pun menduga kerugian yang dialami 8 korban itu sebesar Rp 3,8 miliar.
Adapun dalam kasus Binomo polisi menemukan dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Tak lama berselang, Indra melapokan balik salah satu korban aplikasi Binomo bernama Maru Nazara ke Polda Metro Jaya pada Senin (7/2/2022), dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Sebab, ia merasa bisnisnya dirugikan sejak Maru membuat laporan ke Bareskrim.
Baca juga: Beri Klarifikasi, Indra Kenz Minta Maaf kepada Pihak yang Dirugikan atas Konten Medsosnya
Kendati demikian, Bareskrim kemudian menarik laporan yang dibuat Indra tersebut.
Penarikan itu dilakukan atas perintah Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada Jumat (11/2/2022).
Agus mengatakan polisi akan memproses laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz ke Polda Metro Jaya, jika pelaporan korban Binomo terbukti salah atau bukan penipuan.
"Saya arahkan Dirtipideksus untuk menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong," kata Agus kepada wartawan.
Promosikan Binomo
Indra awalnya diduga sebagai afiliator atau salah satu pihak yang mempromosikan aplikasi Binomo. Ia kerap memposting unggahan promosi dalam akun media sosialnya.