JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sejak awal 2022, pemerintah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan.
Di antaranya travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam, Bintan, dan Singapura.
Lalu, sistem bubble Penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, rangkaian Kegiatan delegasi G20 di Indonesia.
"Terbaru yaitu Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Covid-19," ujar Wiku dilansir dari siaran pers Satgas Covid-19, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Setelah dari Batam, 29 Turis Travel Bubble Asal Singapura ke Bintan Besok
Pada prinsipnya, sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang membagi orang yang terlibat ke dalam kelompok berbeda dan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.
Untuk sistem bubble di Bali, kata Wiku, pertama, untuk pelaku perjalanan yang hendak memasuki kawasan bubble.
Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki kawasan bubble di Bali melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa maupun secara transit.
Sebagaimana PPLN lainnya, skrining kesehatan wajib dengan pemeriksaan berkas seperti bukti testing, bukti vaksinasi, berkas imigrasi dan entry test.
"Pengunjung domestik dapat memasuki kawasan bubble dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia," tutur Wiku.
Baca juga: Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA
Selain itu ada syarat khusus memasuki kawasan, wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble seperti bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya.
Lalu khusus warga negara asing (WNA), wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan Covid-19 dan evakuasi medis.
Kedua, untuk pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble.
"Harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, interaksi terbatas hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan," ungkap Wiku.
Baca juga: Karantina Dipersingkat, Menparekraf Pastikan Travel Bubble Tetap Aman
Lalu menjalani testing baik insidental sebelum memasuki kawasan venue/acara maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau RT-PCR maksimal 3 hari sekali.
Selain itu wajib melapor ke petugas kesehatan jika ada keluhan mirip gejala Covid-19 dan jika dinyatakan positif atau kontak maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan serta menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan PeduliLindungi.