Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Jelaskan Penerapan Sistem Bubble di Bali untuk Aktivitas Skala Besar

Kompas.com - 25/02/2022, 07:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan sejak awal 2022, pemerintah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan.

Di antaranya travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam, Bintan, dan Singapura.

Lalu, sistem bubble Penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, rangkaian Kegiatan delegasi G20 di Indonesia.

"Terbaru yaitu Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 8 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Covid-19," ujar Wiku dilansir dari siaran pers Satgas Covid-19, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Setelah dari Batam, 29 Turis Travel Bubble Asal Singapura ke Bintan Besok

Pada prinsipnya, sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang membagi orang yang terlibat ke dalam kelompok berbeda dan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.

Untuk sistem bubble di Bali, kata Wiku, pertama, untuk pelaku perjalanan yang hendak memasuki kawasan bubble.

Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat memasuki kawasan bubble di Bali melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa maupun secara transit.

Sebagaimana PPLN lainnya, skrining kesehatan wajib dengan pemeriksaan berkas seperti bukti testing, bukti vaksinasi, berkas imigrasi dan entry test.

"Pengunjung domestik dapat memasuki kawasan bubble dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia," tutur Wiku.

Baca juga: Syarat Lengkap Skema Travel Bubble di Bali untuk WNI dan WNA

Selain itu ada syarat khusus memasuki kawasan, wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble seperti bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya.

Lalu khusus warga negara asing (WNA), wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan Covid-19 dan evakuasi medis.

Kedua, untuk pelaku perjalanan saat beraktivitas dalam kawasan bubble.

"Harus menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua, interaksi terbatas hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan," ungkap Wiku.

Baca juga: Karantina Dipersingkat, Menparekraf Pastikan Travel Bubble Tetap Aman

Lalu menjalani testing baik insidental sebelum memasuki kawasan venue/acara maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau RT-PCR maksimal 3 hari sekali.

Selain itu wajib melapor ke petugas kesehatan jika ada keluhan mirip gejala Covid-19 dan jika dinyatakan positif atau kontak maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan serta menjalankan 3M dan melakukan skrining kesehatan PeduliLindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com