Ketiga, untuk pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble wajib melakukan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kegiatan di sistem bubble.
Selain itu tetap menjalankan protokol kesehatan dan khususnya kebijakan pelaku perjalanan terkini di daerah tujuannya.
Baca juga: Ikut Skema Travel Bubble, 28 Wisatawan Singapura Tiba di Batam
Di samping itu, penetapan kelompok maupun zona bubble dilakukan penyelenggara kegiatan.
Di mana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan pelaku bubble, atau riwayat kesehatan.
Sedangkan kawasan bubble dapat dibagi berdasarkan urutan aktivitas selama rangkaian kegiatan dan variasi kelompok bubble yang berada dalam satu zona.
"Secara spesifik perlu saya tekankan bahwa sistem bubble yang diikuti PPLN termasuk upaya mencegah importasi kasus. Pada prinsipnya sistem bubble mencakup upaya karantina yang disesuaikan sehingga perkembangan manifestasi gejala tetap dapat terpantau dengan baik," lanjut Wiku.
Baca juga: 2 Pilihan Karantina Wisatawan Asing Saat Berkunjung ke Bali, Bubble dan Non-bubble
Dia mengungkapkan sistem bubble sebenarnya lebih dulu diterapkan di negara lain seperti Jepang dan Thailand.
Indonesia mengadaptasinya dan terbukti sukses pada kegiatan PON XX tahun 2021.
"Ke depannya tidak menutup kemungkinan sistem bubble ini diterapkan di wilayah maupun jenis aktivitas lainnya di Indonesia," kata Wiku.
"Kendati demikian, sistem bubble dengan protokol kesehatan dirancang sedemikian rupa tidak menutup risiko penularan jika tidak dijalankan dengan baik secara kolektif," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.