Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Presidential Threshold" Ditolak MK, Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB

Kompas.com - 24/02/2022, 15:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim, mengajak mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke PKB setelah gugatan judicial review mengenai presidential threshold yang diajukan Gatot ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut merupakan momentum agar Gatot menempuh jalan melalui parlemen dengan bergabung bersama PKB.

"Dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yang Digugat Gatot Nurmantyo ke MK

Luqman mengatakan, putusan MK tersebut harus dihormati bersama. Ia mengaku sudah memperkirakan bahwa MK akan menolak judicial review yang diajukan Gatot.

Sebab, presidential threshold sudah beberapa kali digugat ke MK dan putusannya selalu sama yakni ditolak.

"MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan presiden," ujar Luqman.

Luqman berjanji, jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda prioritasnya adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian, dan lembaga legislatif.

"Termasuk di dalamnya menghilangkan presidential threshold," ujar wakil ketua Komisi II DPR tersebut.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak enam perkara gugatan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Majelis hakim MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Menurut Mahkamah, persoalan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berkontestasi dalam pemilu tidak berkolerasi dengan normal Pasal 222 UU 7/2017.

Adapun pasal itu berbunyi "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemmilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Mahkamah berpendapat, pasal tersebut tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengikuti pemilu.

Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak ada kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017.

Selain itu, tidak ada hubungan sebab-akibat norma Pasal 222 UU 7/2017 dengan hak konstitusional pemohon sebagai pemilih dalam pemilu.

Dalam pembacaan putusan ini, salah satu perkara yang diputus adalah gugatan yang diajukan oleh Gatot.

Selain itu, ada pula perkara yang diajukan politikus Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono serta anggota DPD RI Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com