Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raker RUU TPKS Tak Jadi Digelar Hari Ini, DPR Diminta Manfaatkan Reses untuk Serap Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 23/02/2022, 18:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) betul-betul memanfaatkan waktu reses untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dia tak mempersoalkan rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS yang sedianya digelar hari ini di DPR akhirnya ditunda karena alasan anggota DPR banyak yang berada di daerah pemilihan (dapil).

"Idealnya, walau pembahasan bisa dilakukan di masa reses, masa reses juga menjadi media para anggota legislatif yang akan membahas RUU TPKS untuk lebih memahami persoalan seperti sistem pelayanan korban di wilayah dapilnya," kata Siti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Pembahasan RUU TPKS Molor Lagi, Alasannya Banyak Anggota DPR di Dapil

Siti mengemukakan, jika anggota DPR betul-betul memanfaatkan waktu reses untuk menerima aspirasi rakyat, hal tersebut diharapkan dapat tergambarkan melalui rapat pembahasan RUU TPKS.

Secara khusus, Siti meminta agar anggota legislatif menyoroti sistem pelayanan korban di wilayah daerah kepulauan.

"Karena umumnya, masih sangat minim fasilitas layanan untuk korban. Juga belum maksimalnya peran pemerintah daerah setempat," ujarnya.

Ia menyadari, masa reses bagi anggota DPR menjadi agenda penting untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan agar anggota Dewan dapat menyerap aspirasi-aspirasi terutama dari korban kekerasan seksual di daerah.

Hal itu karena para korban masih merasakan kesulitan untuk mendapatkan keadilan setelah menerima kekerasan seksual.

"Sehingga, ketika masa persidangan dapat melakukan pembahasan berdasarkan suara dari korban dan hasil-hasil resesnya," ujar dia.

Di sisi lain, ia berharap DPR lebih transparan dalam mengungkapkan agenda persidangan, khususnya terkait pembahasan RUU TPKS.

Ia menyatakan tak tahu bagaimana penyusunan penjadwalan persidangan di DPR. Namun, dia berharap proses-proses pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan secara transparan dan partisipatif.

"Termasuk dengan agenda persidangan, mengunggah DIM pemerintah dan supres (surat presiden) dalam website DPR agar publik dapat berperan serta untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini," kata dia.

Badan Legislasi (Baleg) telah menunda rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU TPKS yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu ini.

"Enggak jadi (raker), belum putus di pimpinan (DPR)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, Rabu. Willy mengemukakan, pimpinan DPR telah memberi izin bagi Baleg untuk membahas RUU TPKS di tengah masa reses.

Baca juga: Mulai Dibahas Hari Ini, Berikut Poin Penting RUU TPKS...

Namun, pimpinan DPR belum mengeluarkan izin bagi Baleg untuk menggelar rapat kerja pada hari ini.

"Izin rapat di masa reses sudah (diizinkan), izin untuk raker belum," ujar Willy.

Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menambahkan, sejumlah anggota Panitia Kerja RUU TPKS juga masih berada di daerah pemilihan masing-masing sehingga rapat diputuskan ditunda.

"Enggak jadi hari ini, atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil," ujar Baidowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com