JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang sebagai narasi negatif.
Dia menilai persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” ujar Moeldoko dalam siaran persnya pada Rabu (23/2/2022).
Moeldoko memaparkan, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).
Baca juga: BPN: Bila Belum Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Layanan Jual Beli Tanah Tetap Akan Diproses
Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi.
Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Sebagai tindaklanjut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022.
“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATR/BPN, yakni hanya jual beli tanah," ungkap Moeldoko.
"Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelasnya.
Baca juga: Curi Sawit di Kebun Perusahaan, Mantan Anggota DPRD Tanah Laut Kalsel Ditangkap
Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan.
Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Moeldoko menambahkan, pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.
Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan bahwa terdapat syarat baru untuk jual beli tanah yakni melampirkan BPJS Kesehatan.