JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W Sukotjo menegaskan Brigjen Junior Tumilaar tetap akan diproses dalam peradilan militer sekalipun nantinya dia sudah pensiun. Ini menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.
"Walau sudah pensiun tetap diproses secara hukum militer karena tindakannya dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif (dinas militer)," ungkap Letjen Chandra kepada Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Letjen Chandra menjelaskan, perkara hukum yang dialami Brigjen Junior Tumilaar bukan karena sikapnya memberikan pembelaan untuk warga.
Perwira tinggi yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAD itu diusut oleh Puspomad karena ikut mengurusi persoalan sengketa lahan antara warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, dengan PT SC.
Baca juga: Alasan Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng Lawan Pengembang yang Berujung Penahanan
Menurut Letjen Chandra, tindakan tersebut yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.
Apalagi Brigjen Junior Tumilaar tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," tuturnya.
Puspomad pun melakukan penahanan kepada Brigjen Junior Tumilaar pada 31 Januari sampai 15 Februari di Pomdam Jaya.
Penyidikan di Puspomad telah selesai dilakukan dan berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. Saat ini Brigjen Junior ada dalam penahanan Otmilti II Jakarta.
Oleh Otmilti II Jakarta, Brigjen Junior Tumilaar dititipkan di Rumah Tahanan Militer (RTM) milik Puspomad di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sambil menunggu proses kelanjutan perkara.
Baca juga: Sebelum Ditahan, Brigjen Junior Tumilaar Bela Warga Bojong Koneng dalam Kasus Sengketa Lahan
Letjen Chandra mengungkap, pihak Oditur atau jaksa militer kini sedang menyusun pendapat hukum perkara Brigjen Junior Tumilaar untuk diserahkan kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
KSAD memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan melanjutkan perkara ke pengadilan atau tidak. Jika pertimbangan KSAD perkara cukup hanya dengan hukuman disiplin, maka nantinya akan dikeluarkan SKEP Penutupan Perkara.
"Biasanya kalau perbuatan pelanggaran ringan, lewat hukuman disiplin. Tapi kalau ancaman pidananya sampai 5 tahun, biasanya dilanjutkan ke tahap persidangan. Jadi tergantung pertimbangan atau keputusan KSAD," papar Letjen Chandra.
Dalam perkara ini, Brigjen Junior Tumilaar dikenakan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.
Selain pada kasus ini, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.
Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi pembelaannya terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.
Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam XIII/Merdeka. Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.
"Yang di Sulut berkas perkaranya sudah di Odmilti Makassar karena locus kejadiannya di Manado. Saat ini menunggu proses untuk pengajuan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi," terang Danpuspomad, sebelumnya.
Baca juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Perwira TNI AD yang Jadi Sorotan karena Bela Warga dan Kini Ditahan
Seperti diketahui, Brigjen Junior Tumilaar mengajukan permohonan melalui surat yang ia tulis dari dalam tahanan.
Surat permohonan ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Surat tersebut beredar di media sosial.
Di surat itu, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar dievakuasi ke RSPAD karena penyakit maag kronis atau GERD. Permohonannya tidak dikabulkan karena berdasarkan pemeriksaan tim kesehatan Puspomad, jenderal bintang satu tersebut tidak memerlukan perawatan di RSPAD.
"Yang bersangkutan diberikan obat dan diimbau untuk tidak mengonsumsi kopi untuk sementara waktu. Karena menurut yang bersangkutan, asam lambungnya naik karena minum kopi," kata Letjen Chandra.
Selain meminta dirujuk ke rumah sakit, Brigjen Junior Tumilaar juga memohon agar diampuni karena membantu warga Bojong Koneng dalam kasus sengketa tanah dengan PT SC. Sejumlah warga disebut menjadi korban gusuran.
Aksi Brigjen Junior mendatangi proyek PT SC di lokasi penggusuran sambil marah-marah, viral di media sosial. Ia juga sempat ikut dalam audiensi antara warga Bojong Koneng dengan Komisi III DPR terkait persoalan itu.
Brigjen Junior meminta diampuni dengan alasan akan segera memasuki masa pensiun.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar dalam suratnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.