Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Klaim DIM dan Surpres RUU TPKS Sudah Diterima Pimpinan DPR 11 Februari 2022

Kompas.com - 22/02/2022, 16:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeklaim telah menyelesaikan surat presiden (surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam waktu dua pekan setelah disahkan DPR pada 18 Januari 2022.

Hal itu, disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ddalam acara pertemuan dengan media di kantor Kemenkumham, Selasa (22/2/2022).

Menurut Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, pemerintah baru mendapatkan naskah RUU TPKS itu pada 28 Januari 2022 dan tindak lanjut atas RUU itu dapat diselesaikan pada 11 Februari 2022.

"Jadi kita terima tanggal 28 Januari, kita sampaikan Surpres beserta DIM itu pada pada hari Jumat 11 Februari dan itu diterima oleh Pak Sufmi Dasco Ahmad, salah satu Wakil Ketua DPR," tutur Eddy.

Baca juga: Besok, Pemerintah dan DPR Gelar Raker Pembahasan RUU TPKS

Berdasarkan Undang-Undang, ujar Eddy, pemerintah dapat mengirim surpres dan DIM ke DPR dalam waktu 2 bulan.

Namun, karena pemerintah juga telah mempersiapkan pembahasan RUU tersebut melalui konsinyering yang dilakukan bersama Baleg, maka pemerintah bisa menyelesaikan supres dan DIM itu hanya dalam waktu 2 pekan.

"Kalau secara hukum ya, kita boleh menyerahkan lagi Supres dengan DIM itu tanggal 28 Maret 2022, dua bulan. 60 hari dikasih waktu sama Undang-Undang," ucap Eddy.

"60 hari setelah menerima surat beserta naskah RUU inisiatif DPR, presiden diberi waktu 60 hari untuk menurunkan Surpres ditambah dengan DIM," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengaku telah mendapat informasi bahwa Surpres dan DIM RUU TPKS sudah diterima DPR.

Bahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, surpres dan DIM tersebut sudah diterima sejak 11 Februari 2022. Namun kemudian, surpres dan DIM tersebut tidak diumumkan saat rapat paripurna pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Baca juga: Pemerintah Percepat Proses RUU TPKS

Adapun Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa DPR belum menerima surat dari pemeirntah sebagai balasan atas usulan pembahasan RUU TPKS. Padahal, RUU yang menjadi inisiatif DPR itu telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pertengahan Januari lalu.

Ihwal belum dikirimkannya surpres dan DIM tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman, Minggu (20/2/2022). Dilansir dari Kompas.id, Tubagus Erif menyatakan bahwa surat balasan terkait RUU TPKS memang belum disampaikan ke DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com