Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Ada Transparansi Pengelolaan Dana JHT

Kompas.com - 22/02/2022, 14:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Ombudsman RI meminta ada transparansi dalam pengelolaan dana jaminan hari tua (JHT) yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sebab, menurut Ombudsman, transparansi ini dinilai belum dilakukan saat ini.

“Kita sadar betul, idealnya tujuannya JHT itu dalam kurun waktu yang panjang sebagai suatu tabungan pekerja yang diinvestasikan BPJS Ketenagakerjaan ke banyak sektor, termasuk Surat Utang Negara, saham, deposito, dan lain-lain,” ujar anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

“Publik harus tahu, ke mana dana BPJS Ketenagakerjaan disalurkan,” ia menambahkan.

Baca juga: Ombudsman Soroti Minimnya Partisipasi Buruh dalam Permenaker soal JHT

Minimnya transparansi ini dinilai jadi pemicu sulitnya pencairan JHT.

Hery memberi contoh, di awal masa pandemi ketika pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sana-sini, pengajuan klaim JHT yang membeludak menimbulkan masalah.

“Karena BPJS Ketenagakerjaan duitnya tidak ada di brankas, tetapi di Surat Utang Negara, di reksadana, dan lain-lain,” ujarnya.

“(Kepemilikan) saham (oleh) BPJS ada 6 yang saya tahu masih mangkrak di bursa, dari 2013 belum ada eksekusi. Rekomendasi BPK, lakukan cut loss, tapi direksi kan tidak berani dan meminta kelonggaran dari pemerintah untuk bisa mengeksekusi cut loss saham yang mangkrak tadi,” jelas Hery.

Dengan keadaan ini, ia menilai wajar bila muncul krisis kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal pencairan JHT, apalagi ketika Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meneken Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 bahwa JHT baru dapat cair pada usia 56 tahun.

“(Publik wajar bila mengira) jangan-jangan kebijakan pencairan JHT di usia 56 tahun ini karena ada uang yang sedang terancam posisinya dalam bursa saham maupun deposito dan lain-lain. Ini yang harus dilakukan keterbukaan,” kata dia.

Hery menilai, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat berlindung di balik dalih bahwa pengelolaan uang peserta bersifat sensitif.

“Saya kira tidak bisa. Ada prinsip keterbukaan dalam Undang-undang BPJS. Itu (keterbukaan) harus dilakukan. Ini yang sama sekali tertutup,” ujarnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Peluncuran Program JKP Tak Jadi Hari Ini

Hery juga meminta keterbukaan dalam hal mekanisme atau tata cara pengajuan klaim JHT yang selama ini pun dinilai masih tertutup.

Komunikasi soal pencairan JHT selama ini dianggap hanya terjadi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan pemberi kerja, khususnya kepala bidang personalia perusahaan.

Ada komunikasi yang terputus dengan pekerja sebagai pihak yang gajinya dipotong untuk JHT mereka sendiri.

Bahkan, ujar Hery, pencairan JHT bagi pekerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap juga terkendala lantaran minim sosialisasi.

“Itu saja masih banyak yang keteteran ahli warisnya dalam pelayanan klaim. Banyak dari mereka tidak paham. Inilah (akibat) minim sosialisasi. Jangankan untuk mereka yang tunggu masa pensiun, yang harusnya segera dieksekusi karena kondisi meninggal dunia dan cacat tetap juga masih banyak masalah di sana-sini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com