Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni karena Unggah Dokumen Tanpa Izin

Kompas.com - 22/02/2022, 14:19 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggiat sosial media Adam Deni meminta maaf pada Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui sebuah video yang diambil di ruham tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Kami rilis video itu sebagai salah satu bentuk etikad baik dari klien kami,” ucap kuasa hukum Adam, Susandi pada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Menurut Susandi, pihaknya membuat video itu dengan tiga tujuan. Pertama, menujukan sikap kooperatif Adam dalam menjalani serangkaian penanganan perkaranya.

Baca juga: Profil Adam Deni, Pegiat Media Sosial yang Jadi Tersangka dan Pernah Berseteru dengan Jerinx

“Kedua, permintaan maaf pada AS (Ahmad Sahroni) dan ketiga, apapun proses kedepannya akan kami ikuti,” papar dia.

Susandi mengungkapkan bahwa video itu telah dibuat pada 14 Februari 2022. Namun baru dirilis hari ini karena tim kuasa hukum maupun keluarga mencoba melakukan mediasi dengan pihak Ahmad Sahroni.

“Kami sudah coba komunikasi dengan lawyer-nya (Ahmad Sahroni) tapi ketua lawyer sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19,” kata Susandi.

Baca juga: Tak Sanggup Bayar Rp 15 Miliar, Jerinx Bongkar Sempat Tawarkan Tanah di Bali pada Adam Deni

“Kemudian ibunda Adam Deni dan pacarnya Elsya datang ke rumah AS secara kekeluargaan, tapi tidak bisa ketemu beliau karena sedang keluar kota,” imbuh dia.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, Adam Deni tampak menggunakan baju tahanan dan mengenakan masker.

Ia kemudian meminta maaf pada Ahmad Sahroni dan meminta politisi Partai Nasdem itu menghentikan perkara ini.

“Di sini saya mempunyai kesempatan untuk meminta maaf pada Bang Ahmad Sahroni, dan saya juga meminta pada Bang Ahmad Sahroni mengetukan hatinyalah untuk saya karena memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin,” sebut Adam.

Ia pun mengaku mengunduh dokumen pribadi Ahmad Sahroni melalui sosial medianya atas permintaan orang lain.

Adam juga mengatakan bahwa dirinya sudah tidak kuat menjalani perkara ini.

“Karena saya memang disuruh oleh Bu OS dan saya sekarang sudah menyesalinya, harapan saya, saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” terang dia.

Baca juga: Saat Jokowi Duduk di Kursi Surya Paloh Saat Kunjungi Peresmian Nasdem Tower...

Diketahui Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD yang menurut Susandi merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni.

Adam menjadi tersangka karena mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya.

Ia disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com