JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ketika menyampaikan pidato saat peresmian Nasdem Tower, Selasa (22/2/2022).
Saat diminta memberikan kata sambutan, Jokowi mengaitkan pemindahan ibu kota baru dengan Nasdem yang juga memiliki kantor DPP baru, yaitu Nasdem Tower.
"Bang Surya (Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh) dan Partai Nasdem memiliki kantor baru. Saya juga ada, ibu kota baru," kata Jokowi dalam acara yang dipantau secara virtual, Selasa.
Baca juga: Kagum Lihat Nasdem Tower, Jokowi: Partai Nasdem adalah Partai Modern
Kepala Negara kemudian menyebutkan bahwa pemindahan IKN merupakan sebuah transformasi dan perubahan besar terhadap bangsa.
Selain itu, dia juga menyadari bahwa pemindahan IKN merupakan sebuah gagasan besar yang tentunya timbul pro dan kontra.
"Sebuah gagasan besar pasti ada pro dan kontra. Ada yang setuju, ada tidak setuju," ujarnya.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemindahan IKN tetap akan diwujudkan. Sebab, proses pemindahan IKN telah memiliki payung hukum yang disahkan oleh DPR.
Diketahui, payung hukum tersebut telah disetujui DPR dan kemudian bernama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara setelah ditandatangani Jokowi.
"Dalam sistem politik kita, jelas bahwa UU-nya sudah disetujui oleh DPR dan disetujui oleh 8 fraksi dari 9 fraksi yang ada. Artinya, secara hukum politik sudah selesai," imbuh Jokowi.
Berpegang payung hukum tersebut, Jokowi berharap, proses pemindahan IKN dari Jakarta ke Penajam Paser Utara tidak lagi dipertentangkan.
Baca juga: Saat Jokowi Duduk di Kursi Surya Paloh Saat Kunjungi Peresmian Nasdem Tower...
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Aturan ini menjadi penanda terlaksananya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara bernama Nusantara.
Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.