JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera mencabut Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 setelah Presiden Joko Widodo meminta permenaker itu direvisi.
"Permenaker harus segera dicabut. Kalau tidak, dia akan berlaku efektif. Ini tentu tidak sesuai dengan harapan banyak pihak," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay dalam siaran pers, Selasa (22/2/2022).
Ia pun berharap Kemenaker segera merevisi Permenaker 2/2022 agar ada kepastian hukum dalam pengelolaan dana jaminan hari tua (JHT).
Revisi permenaker, kata Saleh, juga merupakan bentuk pelaksanaan arahan presiden agar pencairan dana JHT dipermudah.
Baca juga: Perjalanan Aturan Klaim JHT, Diawali Protes hingga Akhirnya Jokowi Minta Direvisi
Di samping itu, Saleh meminta BPJS Ketenagakerjaan dapat menyesuaikan pelaksanaan program dengan menunggu kebijakan terbaru yang sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
"BPJS jangan bergerak dulu. Masih cukup waktu untuk mengkonsolidasikan aturan dan program," kata Saleh.
Anggota Komisi IX DPR ini pun mangapresiasi sikap Jokowi yang meminta permenaker tersebut direvisi merespons berbagai tuntutan para buruh dan serikat pekerja.
"Seperti biasanya, presiden langsung tanggap. Presiden kelihatannya tidak mau berpolemik soal JHT ini. Wajar sekali, sebab banyak pekerjaan yang harus dituntaskan di masa pandemi ini," ujar Saleh.
Baca juga: Menaker Bakal Revisi Aturan soal Pencairan JHT, Tindak Lanjuti Arahan Jokowi
Ia pun berharap, pemerintah dapat mengakomodir suara dan kepentingan buruh dalam mengeluarkan aturan-aturan di masa depan.
Diberitakan, Jokowi meminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menyederhanakan tata cara pembayaran JHT para pekerja.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dalam keterangan video yang diunggah YouTube Kemensetneg, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Kamis Besok, KSPSI Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN
"Tadi pagi Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja. Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Dipermudah," kata Pratikno.
"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh Individu pekerja yang sedang mengalami masa masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," lanjutnya.
Diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai kecaman dari publik karena beleid tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja berusia 56 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.