Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali, Supermarket, Pasar Tradisional dan Toko Kelontong Buka hingga Pukul 21.00

Kompas.com - 22/02/2022, 08:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22 Februari sampai 28 Februari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 21 Februari 2022.

Selama kebijakan tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM Level 4 hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kapasitas Maksimal Tempat Ibadah 50 Persen di Level 3 dan 4

Sementara, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

"Dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri 12/2022 yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dengan kapasitas 60 persen pengunjung.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Bioskop di Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali

Jam operasional pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari ini dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara itu, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2 diperbolehkan membuka supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Adapun jam operasional pusat perbelanjaan kebutuhan sehari-hari ini juga dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com