Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Aturan Klaim JHT, Diawali Protes hingga Akhirnya Jokowi Minta Direvisi

Kompas.com - 22/02/2022, 07:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini persoalan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu perdebatan di kalangan pekerja dan masyarakat luas.

Persoalan dimulai ketika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam pasal 3 Permenaker itu salah satunya mengatur perihal pencairan JHT baru dapat dilakukan saat usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi aturan itu.

Baca juga: Istana Sebut Jokowi Dengar Keberatan Para Pekerja, Permenaker soal Pencairan JHT Akan Direvisi

Menaker Ida meneken Permenaker itu pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

Aturan tersebut mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat JHT.

Menurut pejabat sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji, keputusan Ida sudah sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Terkait mekanisme pencairannya, peserta memang masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen.

Baca juga: Kamis Besok, KSPSI Gugat Permenaker Soal Klaim JHT Usia 56 Tahun ke PTUN

Hal ini untuk keperluan kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Namun, untuk pencairan saldo JHT secara penuh, hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dikritik buruh

Lewat permenaker yang baru, pemerintah berpendapat, kebijakan pencairan JHT itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun.

Sedangkan kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena iuran yang telah dibayarkan merupakan hak para pekerja.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 lantas dikritik para serikat pekerja atau buruh.

Aktivis buruh Mirah Sumirat mengatakan, Permenaker itu adalah peraturan yang sadis dan sangat merugikan buruh atau kaum pekerja.

"Permenaker ini bikin gaduh. Isinya sadis dan sangat kejam. Tidak ada alasan Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan menahan uang para buruh," ujar Mirah saat dihubungi Kompas.com, 13 Februari lalu.

Baca juga: Bertemu Menaker, Serikat Buruh Tuntut 3 Hal Ini soal JHT Cair Usia 56 Tahun

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) ini menilai, negara tidak punya kepentingan untuk menahan JHT yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Ia mengingatkan bahwa JHT merupakan iuran bersama pekerja dan pemberi kerja yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

ASPEK juga menolak keras terbitnya Permenaker itu dan menilai pemerintah tidak peka terhadap perekonomian para tenaga kerja, terkhusus di tengah pandemi.

Kritik juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia menyatakan menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Buruh memasang spanduk saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Buruh memasang spanduk saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (16/2/2022). Pengunjuk rasa yang tergabung dari sejumlah organisasi buruh tersebut, menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan pengunduran diri Ida Fauziah sebagai Menaker.

Baca juga: Soal Aturan Pencairan JHT, Partai Buruh Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi

Ia menegaskan, aturan tersebut merugikan buruh, utamanya jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Peraturan Menaker ini ditolak keras oleh KSPI dan buruh Indoneisa. Terkesan bagi kami ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja?" kata Said dalam keterangan persnya yang disampaikan lewat video, dikutip Kompas.com.

Ia mengaku heran dengan diterbitkannya aturan tersebut. Sebab, uang JHT adalah tabungan pekerja sendiri. Maka, penarikan JHT bisa menjadi bekal bagi buruh untuk bertahan hidup jika terkena PHK.

Oleh karenanya, ia tak habis pikir jika pencairan JHT tak bisa dilakukan segera ketika pekerja terkena PHK.

Demo tuntut Permenaker dicabut

Ketidaksetujuan buruh atas terbitnya aturan baru pencairan JHT berlanjut dengan demonstrasi pada 16 Februari 2022.

Di Jakarta, aksi unjuk rasa dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Kementerian Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Aksi buruh pun tidak hanya dilakukan di wilayah Jakarta tetapi sampai ke berbagai daerah.

Baca juga: Bukan untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota, JHT Dikelola Seperti Ini

Saat menyuarakan aspirasinya dalam aksi di Kantor Kemenaker, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan ketentuan terbaru mengenai pencairan JHT yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 berlawanan dengan Presiden Joko Widodo.

"Menaker telah melawan Presiden dan bisa dipastikan Menaker ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden. Faktanya secara hukum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku," kata Said seperti dikutip dari KompasTV

Sementara itu, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyebut, serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Menaker Ida Fauziyah.

Tuntutan itu disampaikan langsung ketika Menaker Ida menemui perwakilan buruh saat demonstrasi.

Baca juga: Hotman Paris Kritik Menaker soal JHT: Di Mana Keadilannya Bu?

Pertama, mereka menyampaikan penilaian bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10.

Mirah dkk menilai, dalam Undang-undang SJSN, “peserta” adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

“Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran. Sehingga tidak ada alasan pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Mirah pada 18 Februari 2022.

Kedua, serikat buruh mengeluhkan kepada Menaker bahwa situasi dan kondisi hidup mereka masih sulit sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 silam.

“Banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya,” ujar Mirah.

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah SumiratKOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Mirah Sumirat

Baca juga: Istana Sayangkan Rakyat yang Menolak Aturan Pencairan JHT Terbaru

Terakhir, serikat buruh tetap pada pendirian bahwa Menaker Ida harus mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Mirah, di akhir pertemuan itu, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh/pekerja yang hadir saat itu menyampaikan bahwa KSPI tegas menolak permintaan Menaker untuk mengevaluasi implementasi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dalam 3 bulan.

“KSPI memberikan tenggat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” tutup Mirah.

Pembelaan Kemenaker

Menanggapi tudingan melawan Presiden Jokowi, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak mungkin berlawanan dengan kehendak kepala negara.

Indah menuturkan, terbitnya suatu peraturan menteri tentunya harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Moeldoko: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Keberlangsungan JHT, Keuangan Negara Cukup Kuat

Kemudian, regulasi tersebut berlanjut ke Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk mendapatkan persetujuan atau izin untuk menerbitkan.

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti Kantor Setkab dan Kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata dia memberikan keterangan pers di Jakarta, pada 16 Februari.

"Kalaupun misalnya harus ada diskresi pasti Ibu Menteri ditanya kenapa harus diskresi? Situasi darurat apa yang harus diskresi? Ini enggak, semua tahapan sudah kita ikuti, akhirnya terbit itu berarti ada izin. Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," tambahnya.

Jokowi minta revisi 

Menanggapi terus berlarutnya polemik pembayaran JHT, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan penjelasannya mewakili pihak Istana pada Senin (21/2/2022).

Pratikno menjelaskan, Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Dan beliau memahami keberatan daripada pekerja terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," ujar Pratikno.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," tegasnya.

Baca juga: Menerima Bos-bos Buruh, Ini Penjelasan Menaker Terkait Permenaker JHT

Pada intinya, lanjut Pratikno, Jokowi meminta agar syarat pembayaran JHT dipermudah.

Dengan begitu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," kata Pratikno.

Namun, di sisi lain, Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," tambah Pratikno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com