JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik pencairan jaminan hari tua (JHT).
Dia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT tersebut.
"Masyarakat tak perlu khawatir keberlangsungannya. Saat ini kondisi keuangan (negara) dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ujar Moeldoko dalam siaran pers KSP, Jumat (18/2/2022).
Dalam program tersebut, pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya.
Baca juga: Politisi PKS Interupsi di Rapat Paripurna DPR, Ingatkan Persoalan JHT dan Wadas
Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp22,96 triliun atau naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya yakni, Rp21,21 triliun.
Kemudian, berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun.
"Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 70 persen dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Moeldoko.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Permenaker ini ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” katanya.
Dia memastikan besarnya komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK.
Yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.
Sebagaimana diketahui, permasalahan JHT bermula ketika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pasal 3 dalam Permenaker itu dikritik karena salah satu pasalnya berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,".
Baca juga: Sebelum 4 Mei, Pekerja yang Resign atau Kena PHK Masih Bisa Cairkan JHT Full