Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah, Kini Ada 99 Daerah Jawa-Bali Level 3 PPKM, Ini Daftarnya

Kompas.com - 22/02/2022, 06:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 22-28 Februari 2022 atau selama sepekan mendatang.

Perpanjangan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (22/2/2022), ada 99 kabupaten/kota yang berstatus level 3 yang seluruhnya berada di tujuh provinsi.

Daerah yang berada di Level 3 PPKM ini bertambah signifikan dari yang sebelumnya berjumlah 66 daerah.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 1

Rinciannya adalah sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
  • Kota Administrasi Jakarta Barat,
  • Kota Administrasi Jakarta Timur,
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan,
  • Kota Administrasi Jakarta Utara, 
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

  • Kota Tangerang,
  • Kota Cilegon,
  • Kabupaten Tangerang,
  • Kabupaten Serang,
  • Kabupaten Pandeglang,
  • Kabupaten Lebak,
  • Kota Tangerang Selatan, 
  • Kota Serang.

3. Jawa Barat

  • Kota Sukabumi,
  • Kota Bogor,
  • Kota Bekasi,
  • Kota Bandung,
  • Kabupaten Tasikmalaya,
  • Kabupaten Purwakarta,
  • Kabupaten Pangandaran,
  • Kabupaten Majalengka,
  • Kota Tasikmalaya,
  • Kota Depok,
  • Kota Cimahi,
  • Kota Banjar,
  • Kabupaten Karawang,
  • Kabupaten Indramayu,
  • Kabupaten Cirebon,
  • Kabupaten Bogor,
  • Kabupaten Bekasi,
  • Kabupaten Bandung Barat,
  • Kabupaten Bandung,
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang.

4. Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo,
  • Kabupaten Wonogiri,
  • Kabupaten Temanggung,
  • Kabupaten Tegal,
  • Kabupaten Sukoharjo,
  • Kabupaten Sragen,
  • Kabupaten Purworejo,
  • Kabupaten Purbalingga,
  • Kabupaten Pemalang,
  • Kabupaten Pati,
  • Kabupaten Magelang,
  • Kabupaten Kudus,
  • Kota Surakarta,
  • Kota Semarang,
  • Kota Salatiga,
  • Kota Pekalongan,
  • Kabupaten Klaten,
  • Kabupaten Kendal,
  • Kabupaten Kebumen,
  • Kabupaten Karanganyar,
  • Kabupaten Banyumas,
  • Kabupaten Banjarnegara,
  • Kabupaten Semarang,
  • Kabupaten Pekalongan,
  • Kabupaten Jepara,
  • Kabupaten Boyolali,
  • Kabupaten Batang,
  • Kabupaten Demak.

5. Jawa Timur

  • Kabupaten Tulungagung,
  • Kabupaten Situbondo,
  • Kabupaten Sidoarjo,
  • Kabupaten Lumajang,
  • Kota Surabaya,
  • Kota Probolinggo,
  • Kota Mojokerto,
  • Kota Malang,
  • Kota Kediri,
  • Kota Batu,
  • Kabupaten Kediri,
  • Kabupaten Jombang,
  • Kabupaten Bondowoso,
  • Kabupaten Sampang,
  • Kabupaten Nganjuk,
  • Kabupaten Mojokerto,
  • Kabupaten Malang,
  • Kabupaten Lamongan,
  • Kota Pasuruan,
  • Kabupaten Gresik,
  • Kabupaten Bojonegoro,
  • Kabupaten Bangkalan.

6. DIY

  • Kabupaten Sleman,
  • Kabupaten Bantul,
  • Kota Yogyakarta,
  • Kabupaten Kulonprogo,
  • Kabupaten Gunungkidul.

7. Bali

  • Kabupaten Jembrana,
  • Kabupaten Bangli,
  • Kabupaten Karangasem,
  • Kabupaten Badung,
  • Kabupaten Gianyar,
  • Kabupaten Klungkung,
  • Kabupaten Tabanan,
  • Kabupaten Buleleng,
  • Kota Denpasar.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 4 Kota Ini Naik ke Level 4

Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.

Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com