JAKARTA, KOMPAS.com, - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo membeberkan kekurangan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia. Menurut dia layanan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia saat mereka bekerja di luar negeri sangat terbatas.
"Cakupannya lebih banyak pada masa pra penempatan dan pasca penempatan. Padahal kerentanan juga terjadi pada masa penempatan. Misalnya biaya perawatan seandainya mengalami sakit atau kecelakaan tidak bisa direimburse," kata Wahyu, kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
Wahyu juga mengkritik penerbitan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 berbunyi, "Mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 (enam) bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri."
Baca juga: Saat Jokowi Atur BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Buat SIM, sampai Umrah
Wahyu mengatakan, syarat pada Poin 26 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 semestinya baru bisa berlaku kalau jangkauan perlindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran Indonesia sudah memadai.
"Seharusnya syarat poin 26 baru bisa diberlakukan kalau cakupan dan jangkauan pelindungan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran sudah memadai. Sampai saat ini malah sangat terbatas," ucap Wahyu.
Secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.
Ali mengatakan, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurut Ali, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya. Sebab, menurut Ali, tak ada yang bisa menentukan kapan seseorang akan sakit.
"Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan 'Health is not everything, but without health, everything is nothing'. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat," kata Ali.
"Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai," lanjut Ali.
Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.