Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-macam Pengadilan di Indonesia

Kompas.com - 19/02/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pengadilan adalah badan yang melaksanakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) menjadi pengadilan negara tertinggi. MA merupakan pengadilan tingkat kasasi yang berwenang mengeluarkan putusan permohonan peninjauan kembali.

Selain itu, MA juga bertugas menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. MA pun berwenang melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan.

Dalam Pasal 25 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ada empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Keempat badan peradilan itu, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan umum adalah:

  • Pengadilan Negeri: Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi: Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:

  • Pengadilan Agama: Pengadilan tingkat pertama, berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.
  • Pengadilan Tinggi Agama: Pengadilan tingkat banding, berkedudukan di ibukota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

Peradilan Militer

Peradilan militer berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana atau sengketa tata usaha militer sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peradilan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama adalah:

  • Pengadilan Militer: Pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya.
  • Pengadilan Militer Tinggi: Pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Mayor atau di atasnya.
    Pengadilan Militer Tinggi juga merupakan pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha militer.
  • Pengadilan Militer Utama: Pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi. Kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di ibukota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia
  • Pengadilan Militer Pertempuran: Pengadilan ini mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan di daerah pertempuran.
    Pengadilan Militer Pertempuran merupakan pangadilan tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer.

Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan tata usaha negara berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com