Namun, menurutnya Presiden Joko Widodo yang memiliki hak prerogatif untuk menetapkan Kepala Badan Otorita IKN yang dipilihnya.
"Ya semua nama yang beredar selama ini bisa saja terpilih. Tapi lagi-lagi ini hak prerogatif presiden," ujar Wandy saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu ada sejumlah nama yang sempat mengemuka.
Antara lain, mantan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga komisaris Pertamina yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Wandy pun menegaskan, hingga saat ini nama Kepala Badan Otorita IKN yang terpilih belum ada.
Dia melanjutkan jabatan Kepala Badan Otorita IKN kedudukannya setara dengan menteri.
Sehingga mekanisme pemilihannya juga sama dengan saat presiden memilih menteri.
"Karena ini jabatan setingkat menteri, jadi seperti biasanya pemilihan menteri. Tapi tentu presiden akan menerima masukan dari berbagai pihak," tuturnya.
Dia menambahkan, nama Kepala Badan Otorita IKN akan diumumkan setelah aturan turunan yang menjelaskan soal pemerintahan administrasi khusus itu terbit.
Dirinya memperkirakan pengumuman bisa jadi pada Maret atau April 2022.
"Kalau enggak (diumumkan) berbarengan, (bisa diumumkan) setelah Peraturan Presiden (Perpres) soal Badan Otorita terbit,"
"Benar sekitar Maret atau April (bisa diumumkan)," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022.
Usai diteken presiden, KSP segera menyelesaikan berbagai aturan turunan dari UU IKN.
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
Aturan-aturan turunan itu rencananya dapat selesai pada Maret-April 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/18040931/ksp-nama-nama-yang-beredar-bisa-saja-terpilih-pimpin-ikn-nusantara