JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) menunggu terbitnya sejumlah aturan turunan dari Undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
"(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya sebagainya," ujar Wandy dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Jokowi Resmi Teken UU IKN, Ini Daftar 9 Aturan Turunannya
Sebelumnya, Wandy mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Dia pun membenarkan jika nama Kota Nusantara akan menjadi nama ibu kota baru yang ada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.
Lebih lanjut Wandy menjelaskan, tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN.
Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Perpres, Keppres, Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy.
Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Negara Dimulai
Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud:
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dalam UU IKN hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7).
Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Baca juga: 9 Aturan Turunan UU IKN Ditargetkan Rampung Maret-April, Ini Rinciannya
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 24 ayat (7) UU IKN.
Nantinya aturan itu akan digabung dengan:
Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung pasal 12 ayat (3) UU IKN.
Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada pasal 15 ayat (4) UU IKN.
Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Baca juga: UU IKN Digugat, Faldo Sebut Proses Pembahasan Aturan Turunannya Tetap Berlanjut
Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.
Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.
Wandy melanjutkan, seluruh peraturan turunan IKN akan diterbitkan jika UU IKN telah resmi terbit.
"Urutannya UU IKN (terbit) dulu. Setelah itu Perpres, PP, dan lain-lain," katanya.
Dia juga menegaskan, meski saat ini UU IKN digugat uji materi ke Mahkamah Konstitisi (MK), pembahasan aturan-aturan turunan tetap berlangsung.
Menurutnya, selama belum ada putusan MK pemerintah tetap berjalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.