Salin Artikel

Jokowi Resmi Teken UU IKN, Proyek Pembangunan Kota Nusantara Tunggu Aturan Turunan

"(Dimulainya pembangunan) menunggu adanya aturan-aturan turunan. Misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita IKN, Keputusan Presiden (Keppres) Kepala Badan Otorita, ada juga Perpres Rencana Induknya sebagainya," ujar Wandy dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/2/2022).

Sebelumnya, Wandy mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Dia pun membenarkan jika nama Kota Nusantara akan menjadi nama ibu kota baru yang ada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

Lebih lanjut Wandy menjelaskan, tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN.

Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.

Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Perpres, Keppres, Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy.

Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud:

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam UU IKN hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7).

Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 24 ayat (7) UU IKN.

Nantinya aturan itu akan digabung dengan:

  • PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada pasal 25 ayat (3) UU IKN.
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang disinggung pada pasal 35 UU IKN.
  • PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 36 ayat (7) UU IKN.
  • PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 26 ayat (2) UU IKN.

Kelima, PP tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang disinggung pasal 12 ayat (3) UU IKN.

Keenam, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara, yang disinggung pada pasal 15 ayat (4) UU IKN.

Ketujuh, Perpres tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Kedelapan, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional yang disinggung Pasal 22 ayat (5) UU IKN.

Kesembilan, Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang disinggung pasal 14 ayat (2) UU IKN.

Wandy melanjutkan, seluruh peraturan turunan IKN akan diterbitkan jika UU IKN telah resmi terbit.

"Urutannya UU IKN (terbit) dulu. Setelah itu Perpres, PP, dan lain-lain," katanya.

Dia juga menegaskan, meski saat ini UU IKN digugat uji materi ke Mahkamah Konstitisi (MK), pembahasan aturan-aturan turunan tetap berlangsung.

Menurutnya, selama belum ada putusan MK pemerintah tetap berjalan dengan rencana dan mandat dari UU IKN untuk merampungkan berbagai aturan turunan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/18/13070161/jokowi-resmi-teken-uu-ikn-proyek-pembangunan-kota-nusantara-tunggu-aturan

Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke