Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Teken UU IKN, Ini Daftar 9 Aturan Turunannya

Kompas.com - 18/02/2022, 10:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN).

Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan dari UU IKN.

Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.

Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.

Setidaknya, ada sembilan aturan turunan yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.

"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Jokowi Teken UU IKN, Begini Struktur Badan Otorita Ibu Kota Nusantara

Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud:

Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Dalam UU IKN hal ini disinggung pada Pasal 5 ayat (7).

Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 11 ayat (1) UU IKN.

Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada Pasal 7 ayat (4).

Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 15 ayat (2) UU IKN.

Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada Pasal 24 ayat (7) UU IKN.

Baca juga: Gus Yahya: NU Ingin Ikut Serta Merancang Desain Sosial IKN

Nantinya aturan itu akan digabung dengan:

- PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang disingggung pada Pasal 25 ayat (3) UU IKN.

Halaman:


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com