JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nomor 3 Tahun 2022.
Hal tersebut dikonfirmasi Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).
"Iya (sudah ditandatangani). Sudah jadi UU Nomor 3 Tahun 2022," ujar Wandy saat dikonfirmasi Kompas.com.
Wandy pun menjelaskan, tim dari lintas kedeputian KSP telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk penyusunan berbagai aturan turunan itu.
Koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan.
Baca juga: Panglima Andika Sebut TNI Akan Gunakan Lahan 4.500 Hektare di IKN
Adapun aturan turunan tersebut terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN.
"Targetnya (aturan turunan) rampung pada Maret-April ini. Ada sambilan (aturan) yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," ujar Wandy.
Dia lantas menjelaskan rincian sembilan aturan yang dimaksud.
Pertama, Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
Dalam UU IKN hal ini disinggung pada pasal 5 ayat (7).
Aturan tersebut akan digabung dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 11 ayat (1) UU IKN.
Kedua, Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara yang dalam UU IKN disinggung pada pasal 7 ayat (4).
Ketiga, Perpres tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 15 ayat (2) UU IKN.
Keempat, PP tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang disinggung pada pasal 24 ayat (7) UU IKN.
Baca juga: Panglima TNI: Kodam hingga Lanud Baru akan Dibangun di IKN
Nantinya aturan itu digabung dengan: