JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pertanyaan tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur ditujukan anggota Komisi IV DPR kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Mereka mengingatkan agar pemindahan IKN tetap tidak melupakan pelindungan lingkungan hidup, kelestarian alam hingga masyarakat adat.
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra Endro Hermono mengingatkan KLHK agar dapat mengawal dan melaksanakan rekomendasi terkait kajian lingkungan hidup strategis pada proses pemindahan IKN.
"Termasuk bagaimana mengantisipasi dampak pembangunan dan penambahan populasi penduduk terhadap keutuhan hutan yang masih tersisa, dampak lingkungan hidup dan konflik permasalahan yang mungkin muncul," kata Endro dalam rapat kerja (raker) Komisi IV dengan Menteri LHK, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Siapkan Proyek Rusun di IKN Nusantara, Pemerintah Terapkan Skema KPBU
Selain itu, Endro juga meminta agar Kementerian LHK melakukan pengkajian terkait identifikasi permasalahan lingkungan dan kehutanan di daerah penyangga sebagai antisipasi kehadiran IKN yang baru.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Demokrat Muslim mengingatkan bahwa pemindahan IKN tidak hanya seputar pemindahan pusat pemerintahan, tetapi hajat hidup orang banyak.
Terlebih, menurutnya perlu disoroti oleh Kementerian LHK terkait pembebasan lahan 256.142 hektar di kawasan IKN melingkupi sejumlah kawasan hutan.
"Di situ (lokasi IKN) kita lihat juga ada hutan lindung sebesar 0,13 persen, hutan produksi 32,8 persen, dan hutan produksi konservasi dan hutan produksi terbatas dan juga area penggunaan lain," tutur Muslim.
Baca juga: Menteri LHK: Arahan Presiden, Pembangunan IKN Diupayakan Sedikit Mungkin Lakukan Penebangan Hutan
Muslim melanjutkan, dirinya telah berkunjung ke lokasi IKN bersama dengan Panitia Khusus (Pansus) IKN DPR. Dari kunjungan itu didapat masih banyak lokasi penambangan di sekitar IKN.
Ia menambahkan bahwa lokasi IKN juga tentunya tak terlepas dari tempat hidup masyarakat adat.
Dia meminta pemerintah juga harus memerhatikan proses pemindahan tidak mengganggu ruang lingkup masyarakat adat.
"Jangan sampai, ketika 256.000 hektar itu, banyak korban-korban dari masyarakat adat. Jangan sampai, keberadaan IKN akhirnya mereka harus diusir dari lokasi mereka selama ini," tegasnya.
Baca juga: Struktur Badan Otorita IKN Nusantara, Ada Satuan Pencegahan Korupsi hingga Unit Teknis
Senada dengan Muslim, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Johan Rosihan menyindir proses pemindahan IKN.
Menurut dia, Fraksi PKS memang tegas menolak proses pemindahan IKN. Hanya saja, jika IKN tetap dipindah, perlu ada perhatian-perhatian khusus dari Kementerian LHK terkait analisis dampak lingkungan.
Ia pun menyinggung Undang-undang (UU) IKN yang disebut belum mengakomodasi sejumlah hal seperti mitigasi bencana, rencana induk tata kota dan lain sebagainya.