JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR telah menetapkan 7 calon anggota terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 pada Kamis (17/2/2022) dini hari.
Penetapan itu tersebut diambil setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), dilanjutkan dengan rapat internal pimpinan Komisi II.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, berdasarkan musyawarah, diputuskan ada 7 nama calon anggota KPU terpilih untuk diserahkan ke Presiden.
Di antara ketujuh nama itu, ada August Mellaz yang selama ini dikenal sebagai pegiat pemilu dari masyarakat sipil.
Baca juga: Profil Yulianto Sudrajat, dari Wartawan, Ketua KPU Jateng, Kini Komisioner KPU RI
August saat ini diketahui masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).
Selain sebagai aktivis pemilu, dia pun sering terlibat dalam kajian penelitian isu kepemiluan yang dilakukan KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Kemudian, August juga pernah terlibat menjadi tim seleksi anggota Bawaslu daerah dan menjadi fasilitator dalam orientasi jajaran anggota KPU.
Adapun pendidikan terakhirnya ditempuh di Universitas Nasional Jakarta program Magister Ilmu Politik.
Baca juga: Profil Betty Epsilon Idroos, Perempuan Tunggal di Jajaran Komisioner KPU RI
Saat menjalani fit and proper test di DPR, August sempat memberikan masukan saat ditanya soal bagaimana mencegah potensi meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
Menurutnya, penerapan Peraturan KPU tentu akan dievaluasi berdasarkan dari pengalaman pemilu sebelumnya.
"Sehingga, kita bisa review ulang dan itu kemudian dikonsultasikan terlebih dahulu pada Komisi II dan DPR," kata August.
Selain itu, DPR pun meminta penjelasan August mengenai pernyataannya di media sekitar 2013 lalu. Saat itu August menyampaikan bahwa partai politik tidak berkontribusi apa pun untuk daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Satu-satunya Petahana yang Lolos Seleksi Komisioner KPU RI
Dia mengaku tak ingat dengan pernyataannya tersebut. Sebaliknya, ia menegaskan, tak memiliki intensi buruk kepada parpol-parpol.
Kemudian, August menjelaskan pengalaman ketika menyusun UU Pemilu sebagai tenaga ahli pemerintah.
Dari ceritanya, August mengaku yang mengusulkan tambahan kursi di DPR. Hal tersebut menurutnya mengartikan tidak ada niat buruk saat memberikan catatan terhadap peran partai politik.
"Saya menjadi anggota pembentuk UU Nomor 7 (UU Pemilu) sejumlah kontribusi saya berikan waktu itu di Pansus mulai dari penambahan kursi, 15 kursi, menjadi 575," tutur August.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.