Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 5 Anggota Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027, Ada Satu Petahana

Kompas.com - 17/02/2022, 06:53 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR telah menetapkan 5 anggota terpilih Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2022-2027.

Penetapan dilakukan Kamis (17/2/2022) pukul 01.00 dini hari, setelah proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon dan rapat internal Komisi II.

Baca juga: Ini 7 Nama Anggota KPU Terpilih Periode 2022-2027, Ada Satu Petahana

"Apakah kita bisa setujui?," tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta menandakan persetujuan atas penetapan 5 calon anggota Bawaslu.

Dari lima nama terpilih, hanya ada satu petahana anggota Bawaslu RI yang sebelumnya menjabat pada periode 2017-2022. Sisanya yakni anggota Bawaslu daerah.

Baca juga: Ada Anggota Positif Covid-19, Pimpinan Komisi II: Fit and Proper Test Calon Anggota Bawaslu Tetap Dilanjutkan


Adapun kelima nama itu terpilih setelah melalui fit and proper test bersama 10 nama calon anggota Bawaslu lainnya. Setelah ini, kelima nama tersebut akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dilantik.

Berikut daftar nama kelima anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027:

  1. Lolly Suhenty
  2. Puadi
  3. Rahmat Bagja
  4. Totok Hariyono
  5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com