JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara), Adi Prasetyo.
Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).
Terkait perkara ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: KPK Telisik Proyek Perusahaan Swasta yang Dananya Berasal dari DID Tabanan
Mereka adalah Kasubdit DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik II Kemenkeu, Yudi Sapto Paranowo; Kepala Seksi di Subdit Data Keuangan Daerah Kemenkeu, Eko Nur Subagyo; dan Staf pada Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Kemenkeu, Anton Widowanto.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ali mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapakan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan kontruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Baca juga: Periksa Eks Wakil Ketua DPRD, KPK Telusuri Aliran Uang dari Pengurusan DID Tabanan
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021).
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.