Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi VIII Ingatkan Hakim Beri Dukungan Rehabilitasi untuk Korban Herry Wirawan

Kompas.com - 16/02/2022, 10:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengingatkan hakim mendukung proses pemulihan terhadap korban kejahatan seksual Herry Wirawan.

Dalam hal ini, Ace meminta hakim memberikan dukungan rehabilitasi pada korban pemerkosaan Herry guna proses pemulihan trauma.

"Paling penting lagi adalah hakim menegaskan tentang pentingnya rehabilitasi terhadap korban. Misalnya, bagaimana memulihkan trauma healing terhadap para korban tersebut," kata Ace saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Ketua DPP Partai Golkar itu juga menekankan, seharusnya hakim dapat menyoroti pula pentingnya memenuhi kebutuhan dasar para korban pemerkosaan.

Dia juga melihat, para korban pemerkosaan Herry masih di bawah umur yang mana perlu dijamin kebutuhan dasar seperti pendidikan.

"Hakim juga dapat meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan terjaminnya kebutuhan dasar bagi para korban, terutama korban anak, jaminan kebutuhan dasar, pendidikannya. Juga terhadap sembilan bayi yang memang dilahirkan dari tindakan kejahatan Herry," jelas Ace.

Baca juga: Anggota Komisi III Nilai Vonis Herry Wirawan Termasuk Pidana Maksimal

Menanggapi putusan hakim terhadap Herry yang divonis penjara seumur hidup, Ace mengaku tak puas.

Pasalnya, vonis hukuman itu dirasa belum menunjukkan keadilan terhadap korban. Dia mendesak hakim mempertimbangkan hukuman kebiri bagi Herry, dengan disertai penjara seumur hidup.

Menurutnya, hukuman kebiri masih bisa dijatuhkan pada Herry dengan cara jaksa penuntut umum mengajukan banding pada putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Kita berharap, hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Herry. Supaya menimbulkan efek jera kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak berani melakukan tindakan serupa. Ini kan kejahatannya sudah berlapis-lapis," ujarnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jadi Bapak Angkat Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Sebut Vonis pada Terdakwa Tak Sesuai Harapan

Diketahui, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com