Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, dan Tujuannya

Kompas.com - 16/02/2022, 02:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otonomi artinya memiliki peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri.

Istilah otonomi mengalami perkembangan menjadi "pemerintahan sendiri". Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dalam batas-batas tertentu juga peradilan, dan kepolisian sendiri.

Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tertentu.

Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah.

Dengan kata lain, sistem rumah tangga daerah adalah tatanan yang berkaitan dengan pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengurus urusan pemerintahan antar pusat dan daerah.

Daerah-daerah yang diberi wewenang untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri ini kemudian disebut daerah otonom.

Baca juga: Sejarah Otonomi Daerah dari Masa Kolonial hingga Pasca Kemerdekaan

Asas Otonomi Daerah

Asas Desentralisasi

Dalam pelaksanaan otonomi daerah ada sebuah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri disebut asas desentralisasi.

Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah.

Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.

Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat kepada kepala daerah.

Pendelegasian kepada kepala daerah dilakukan karena kepala daerah adalah wakil dari pemerintah pusat.

Gubernur, wali kota, dan bupati sebagai wakil pemerintah pusat pada instansi vertikal di sebuah wilayah tertentu dan sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.

Baca juga: Peran Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Asas Tugas Pembantuan

Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menyelesaikan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Bisa juga dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah provinsi.

Tujuan Otonomi Daerah

Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu:

  • Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah.
  • Mengurangi kesenjangan antar daerah.
  • Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah.
  • Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, dan transparan.
  • Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang partisipatif.
  • Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah.
  • Menciptakan akuntabilitas lokal sehingga lebih memperhatikan hak-hak masyarakatnya.
  • Mempermudah antisipasi terhadap berbagai masalah yang muncul dan dihadapi oleh masyarakatnya.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat sipil.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Referensi

  • Haris, Syamsuddin. 2005. Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: LIPI Press
  • Nurcholis, Hanif. 2005. Teori dan Praktik: Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Penerbit Grasindo
  • Soemantri, Sri. 2014. Otonomi Daerah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
  • Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta: Polgov Fisipol UGM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com