JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat Omicron di Indonesia, pemerintah berencana memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Masa karantina akan dikurangi dari lima menjadi hanya tiga hari.
Bukan sekali ini saja pemerintah mengurangi masa karantina. Akhir 2021 lalu, masa karantina berlaku 14 hari bagi warga yang berasal dari 15 negara dengan kasus Omicron tinggi, dan 10 hari bagi warga yang datang dari negara di luar 15 negara tersebut.
Baca juga: Pemerintah Akan Pangkas Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari
Awal Januari 2022, masa karantina dikurangi menjadi 10 dan 7 hari.
Tak lama, kebijakan itu berubah. Pemerintah membuka pintu kedatangan internasional untuk semua negara dan menyamakan masa karantina seluruh pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 hari.
Masa karantina itu kembali dikurangi menjadi 5 hari. Terbaru, masa karantina akan dipangkas lagi sehingga tersisa 3 hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan karantina 3 hari rencananya diterapkan mulai 1 Maret 2022.
"Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster, masa karantina 3 hari mulai berlaku minggu depan.
Namun demikian, seperti aturan sebelumnya, pelaku perjalanan yang baru tiba di Indonesia harus melakukan tes PCR sebelum karantina.
Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Kewajiban Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai 1 April 2022
Pada hari ketiga karantina, pelaku perjalanan kembali melakukan tes. Jika hasilnya negatif, maka ia boleh mengakhiri karantina dan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing.
"PPLN yang sudah selesai karantina juga diimbau tetap PCR tes mandiri di hari kelima, saya ulangi PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada Puskesmas atau faskes terdekat," ucap Luhut.
Pemerintah bahkan berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN jika situasi pandemi semakin membaik.
Namun, Luhut menekankan, penerapan kebijakan tersebut bergantung pada kondisi pandemi.
"Tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata dia.