Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Kebijakan JKP, KSPI Pertanyakan Nasib Buruh yang Mengundurkan Diri atau Pensiun Dini

Kompas.com - 15/02/2022, 12:47 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan nasib buruh yang mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

Hal itu disampaikan Said menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih banyak memberi manfaat ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT).

“JKP hanya untuk orang PHK, bagaimana dengan (buruh) yang mengundurkan diri? Dari mana dananya?” ucap Said pada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Menurut Said, tidak ada manfaat yang lebih dari JKP maupun JHT karena keduanya tidak menguntungkan untuk buruh yang mengundurkan diri.

Dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 disebutkan bahwa manfaat JKP tidak diberikan untuk pekerja yang mengalami PHK karena empat alasan yaitu mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun dan atau meninggal dunia.

Baca juga: Klaim Airlangga soal Skema JHT dan JKP yang Menguntungkan bagi Pekerja...

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, JHT bisa diberikan penuh pada buruh yang mengundurkan diri namun setelah memenuhi batas umur yang ditentukan yaitu 56 tahun.

“JKP itu kan buruh (yang mengundurkan diri) tidak dapat, padahal mereka punya JHT, masa enggak boleh ambil tabungannya?” tutur dia.

Padahal, lanjut Said, ada banyak kasus buruh mengundurkan diri untuk mencari pekerjaan baru atau mencoba membangun usaha.

Keputusan itu bisa diambil kapan saja, bahkan jauh sebelum buruh tersebut berusia 56 tahun.

Dalam pandangan Said, mestinya buruh punya kebebasan mengambil dana JHT untuk keperluan sehari-hari atau menambah modal usaha. Karena dana itu merupakan tabungan milik buruh.

“Itu kan urusan (hak) buruh mau pensiun dini atau resign kapan, dan menjadi urusan buruh untuk mengambil tabungannya,” terang dia.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Klaim JKP untuk Pekerja dan Buruh yang di-PHK

Said menegaskan pemerintah mestinya tidak membuat kebijakan yang menahan buruh mencairkan haknya.

“Karena itu (JHT) bukan uang pemerintah kok, tapi murni uang buruh,” pungkasnya.

Diketahui Airlangga menerangkan bahwa buruh yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat lebih banyak dari program JKP ketimbang JHT.

Ia memaparkan jika menggunakan skema JHT maka buruh dengan gaji Rp 5 juta yang bekerja selama dua tahun akan mendapatkan uang senilai Rp 7,19 juta.

Baca juga: Polemik Pencairan JHT, Pemerintah Tawarkan Skema JKP bagi Pekerja yang Di-PHK

Namun dalam waktu kerja yang sama, jika buruh mencairkan dana JKP maka ia akan mendapat uang senilai Rp 10,5 juta.

Airlangga pun menjelaskan, JHT dirancang untuk memberikan kepastian ketersedianya dana untuk pekerja ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap hingga meninggal dunia.

Sementara JKP adalah jaminan sosial untuk melindungi buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum kembali bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com