JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022.
Perpanjangan pemberlakuan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (14/2/2022).
Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat peningkatan signifikan jumlah daerah PPKM level 3, yakni menjadi 118 kabupaten/kota.
Padahal, sebelumnya di level ini hanya ada 14 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya
Dengan demikian, jumlah daerah PPKM level 1 menjadi 63 (sebelumnya 164) dan PPKM level 2 menjadi 205 (sebelumnya 208).
Detail aturan mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Inmendagri salah satunya memuat tentang daftar daerah PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali.
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Seluruh Indonesia
Berikut perincian daerah level 3 di tiap provinsi:
Aceh
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Bireuen
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kota Lhokseumawe
Sumatera Utara
Kabupaten Nias
Kabupaten Langkat
Kota Medan
Kota Pematangsiantar
Kota Gunungsitoli
Sumatera Barat
Kabupaten Solok
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kota Padang
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Riau