Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina

Kompas.com - 14/02/2022, 18:08 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diperpanjang dalam sepekan ke depan.

Dalam perpanjangan pelaksanaan PPKM itu, pemerintah menerapkan sejumlah aturan terkait kegiatan masyarakat yang diperbarui.

Berikut ini adalah rangkuman aturan kegiatan masyarakat yang diperbarui pemerintah dalam masa perpanjangan PPKM yang dirangkum Kompas.com:

1. Kapasitas lokasi kegiatan sosial, budaya, hingga wisata sampai 50 persen

Luhut mengatakan dalam masa perpanjangan PPKM level 3 sepekan ke depan, kapasitas lokasi aktivitas seni budaya dan sosial masyarat serta tempat wisata naik menjadi 50 persen.

"Aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat setempat serta fasilitas umum, seperti tempat wisata juga dinaikan menjadi 50 persen," kata Luhut dalam jumpa pers evaluasi PPKM, Senin (14/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 Minggu Ini, Pengunjung Tempat Wisata dan WFO Naik Jadi 50 Persen

2. Kapasitas WFO di daerah PPKM level 3 jadi 50 Persen

Luhut mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM level 3 di wilayah Jawa-Bali pada sepekan ke depan, kenaikan kapasitas WFO bakal ditingkatkan dari 25 persen menajdi 50 persen atau lebih. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan pertimbangan karakterisitik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta pada tahun lalu.

"Pada periode PPKM minggu ini pemerintah kembali menyesuaikan batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," jelas Luhut.

3. Karantina hanya 3 hari untuk PPLN yang sudah vaksinasi booster

Luhut mengatakan, mulai pekan depan, pemerintah mengurangi durasi karantina menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah disuntik vaksin booster. Namun dengan syarat, pelaku perjalanan luar negeri tetap melakukan entry test dan exit test di hari ketiga.

"Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, di pagi hari dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif keluar. PCR tes ini bisa keluar berapa jam," kata Luhut

Baca juga: Luhut: Aturan PPKM Level 3 Disesuaikan, Kapasitas WFO dan Kegiatan di Tempat Umum Boleh sampai 50 Persen

4. Bandara Juanda dan Ngurai Rai akan dibuka untuk PPLN semua tujuan

Luhut mengatakan, Bandara Juanda di Surabaya dan Bandara Ngurah Rai di Bali akan dibuka bagi WNA dan WNI di luar pekerja migran serta wisatawan, yang melakukan perjalanan luar negeri.

Menurut Luhut, kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian kembali regulasi pintu masuk dan keluar internasional di wilayah Jawa-Bali.

"Bandara Juanda akan menerima kedatangan WNA dan WNI dari luar pekerja migran Indonesia (yang bukan berstatus PMI)," ujar Luhut.

"Bandara Ngurah Rai di Bali juga akan dibuka untuk WNA dan WNI dengan segala tujuan. Tidak hanya wisatawan," tuturnya.

Selain itu, pintu masuk laut di Bali juga dibuka untuk WNA dan WNI yang datang dengan menggunakan kapal pesiar, cruise atau yacht.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com