Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Februari, Ini Perubahan Aturannya

Kompas.com - 15/02/2022, 05:45 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dalam rapat terbatas pada Senin (14/2/2022) memutuskan memperpanjang pemberlakuan perpanjangan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan, yakni 15-21 Februari 2022.

Kesepakatan ini ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin malam.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, ada sejumlah perubahan dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (15/2/2022) dinihari.

Baca juga: Ragam Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 3, Dari WFO sampai Karantina

Perubahan pertama, jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Hal yang sama juga terjadi dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

"Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah," ungkap Syafrizal.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar 118 Kabupaten/Kota Level 3

Perubahan kedua, indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa-Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun dengan diberikan waktu 2 pekan tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

Perubahan ketiga menyasar sejumlah kegiatan masyarakat dengan dilakukannya ketentuan sebagai berikut:

- Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 15-21 Februari, 66 Daerah Termasuk Jabodetabek Tetap Level 3

Pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mal, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

- Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75 persen. Sementara itu, untuk daerah pada PPKM Level 1 semua kegiatan di atas dapat beroperasi 100 persen.

Perubahan keempat, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB.

Sebelumnya pintu masuk ke RI melalui udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta Banten, Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Juanda Surabaya.  

"Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara," ungkap Syafrizal.

"Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht)," lanjutnya.

Baca juga: 118 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali PPKM Level 3, Sebelumnya Hanya 14

Selain penambahan pintu masuk di laut dan udara, pemerintah juga menambah pintu masuk darat melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain di NTT.

"Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing," ungkap Syafrizal.

"Hal itu dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com