Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung-TNI Lakukan Penyidikan Gabungan Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

Kompas.com - 14/02/2022, 16:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 akan ditangani secara konseksitas.

Penanganan secara koneksitas yakni dilakukan bersama-sama oleh unsur lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

“Sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Burhanuddin secara virtual, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Umumkan Ada Unsur Pidana dari Militer dan Sipil Dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Menurut Jaksa Agung, keputusan itu diambil setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengadakan gelar perkara pada hari ini.

Dari hasil gelar perkara, disimpulkan ada 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan unsur TNI dan sipil.

Burhanuddin juga langsung mengarahkan JAM-Pidmil segera melakukan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI untuk mementuk tim koneksitas perkara itu.

“Dan diharapkan tim penyidik koneksitas diharapakan segera dapat menetapkan tersangka,” kata dia.

Selanjutnya, JAM-Pidmil Anwar Saadi menyatakan tim penyidik koneksitas ini nantinya akan terdiri dari pihak jaksa penyidik, POM TNI, serta oditur militer.

Baca juga: Periksa Rudiantara, Kejagung Dalami Pengalihan Izin Pengelolaan Satelit dari Kemkominfo ke Kemenhan

Lebih lanjut, menurutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan JAM-Pidsus terkait kasus itu.

“Karena sudah ada satu wadah, tim penyidik koneksitas akan dilaksanakan secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” ucap dia.

Dalam kasus ini, pihak Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, baik sipil maupun militer.

Terbaru Kejagung memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomifo) RI Periode 2014-2019, Rudiantara, dalam kasus ini pada Jumat (11/2/2022).

Baca juga: 3 Jenderal Purnawirawan TNI Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan tim penyidik mendalami soal pengalihan satelit dari Kemenkominfo ke Kemenhan.

"Iya (didalami terkait proses pengalihan ke Kemenhan). Izin pengelolaan Orbit 123 BT," kata Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Adapun dugaan tindak pidana korupsi itu sempat diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menyatakan bahwa penyewaan satelit itu telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar. Kerugian itu terjadi lantaran adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari slot orbit 123 derajat bujur timur pada 2015 sehingga terjadi kekosongan pengelolaan satelit oleh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com