Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako Harap Keterwakilan Perempuan Penyelenggara Pemilu Minimal 50 Persen

Kompas.com - 13/02/2022, 11:52 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, seharusnya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) justru dibuat semakin seimbang dengan keterwakilan pria.

Ia pun mengaitkan dengan jumlah pemilih perempuan yang justru lebih banyak dibandingkan pria.

"Kami di Pusako menyebutkan, angkanya (keterwakilan) mestinya 50 persen 50 persen minimal. Karena kalau pakai logika matematika, karena pemilih perempuan lebih banyak, mestinya kan bukan perempuannya tiga, laki-lakinya empat, tapi perempuannya 4, laki-lakinya 3," kata Feri dalam konferensi pers "Memastikan Keterpilihan Perempuan Minimal 30 Persen dalam Penyelenggara Pemilu", Minggu (13/2/2022).

Feri menegaskan, untuk itu pihaknya menekankan sejatinya keterwakilan perempuan bukan hanya minimal 30 persen, melainkan setara dengan pria.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu

Di sisi lain, ia menilai bahwa persoalan yang dialami perempuan dalam hal Pemilu, tentunya akan dapat diatasi oleh sesama perempuan pula.

Hal tersebut dinilai Pusako harus menjadi pertimbangan bagi para pemilih penyelenggara pemilu, yaitu pemerintah dan DPR.

"Jujur saja, yang memahami kendala-kendala perempuan kan bukan laki-laki, tapi yang mengerti bagaimana tantangan atau halangan-halangan yang dihadapi oleh pemilih perempuan, tentu perempuan," jelasnya.

Berkaca hal itu, Feri lantas mempertanyakan mengapa saat ini keterwakilan perempuan masih rendah dalam penyelenggara pemilu.

"Nah, lalu kenapa kemudian mencoba meletakkan posisi perempuan, rendah dari itu. Dengan komposisi yang jauh sekali, misalnya di KPU 61. Kalau pakai logika dan etika, artinya sudah jelas bahwa penambahan jumlah penyelenggara perempuan menjadi sangat penting untuk memastikan agar keterwakilan perempuan betul-betul ada gambaran," tegasnya.

Diketahui, Tim seleksi (timsel) telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Komisi II Minta KPU Pastikan Tak Ada Lagi Penyelenggara Pemilu Jadi Korban Meninggal

Dari total jumlah tersebut, terdapat empat orang perempuan calon anggota KPU dan tiga orang perempuan calon anggota Bawaslu.

Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa komposisi KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Sayangnya, pelibatan perempuan dalam penyelenggara pemilu dinilai masih sangat minim dan rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com