KOMPAS.com - Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau LPNK adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu dari presiden.
Regulasi LPNK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewengangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.
LPNK berada di bawah presiden. Kepala LPNK Bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang memegang koordinasi.
Berikut daftar 22 lembaga pemerintah non kementerian:
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Administrasi Nasional (LAN)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Baca juga: BNN Jambi Tembak Bandar Narkoba yang Kabur Saat Penangkapan
Referensi
- Nugroho, Rian. 2013. Change Management untuk Birokrasi. Yogyakarta: Elex Media Komputindo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.