Regulasi LPNK tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewengangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.
LPNK berada di bawah presiden. Kepala LPNK Bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang memegang koordinasi.
Berikut daftar 22 lembaga pemerintah non kementerian:
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/02/12/00000051/daftar-lembaga-pemerintah-nonkementerian