Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua WP KPK: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut dengan Mudah Perkom 1 Tahun 2022

Kompas.com - 11/02/2022, 18:00 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berpendapat, pimpinan KPK setelah Firli Bahuri bisa dengan mudah mencabut peraturan komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, pimpinan KPK saat ini secara sepihak sengaja menjegal mantan pegawai KPK untuk tidak kembali setelah diberhentikan dengan hormat usai dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Tentu tidak akan mempermudah jalan saya kembali ke KPK, lagi pula pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja sampai Desember 2023, pimpinan periode berikutnya bisa mencabut Perkom ini dengan mudah," ujar Yudi kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: ICW Nilai Perkom KPK Terbaru Sengaja Diselundupkan untuk Jegal Eks Pegawai

Yudi menyatakan, kini 44 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan tengah fokus bekerja di Polri untuk mengawasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Ia bersama mantan pegawai lembaga Antirasuah itu tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang menjaga kebocoran uang negara dan mencegah terjadinya korupsi di masa pandemi Covid-19.

"Saya sendiri saat ini bersama kawan-kawan yang lain masih fokus kerja di Satgas Khusus Pencegahan Korupsi untuk mengawasi dana PEN, menaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, dan mencegah kebocoran dalam penerimaan negara," tutur Yudi.

Adapun Perkom itu dibuat setelah pegawai KPK telah beralih menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perkom ini telah ditanda tangani Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022.

Baca juga: Eks Pegawai KPK di Polri Tak Bisa Ditugaskan ke KPK, Novel: Seperti Takut Ada Skandal Terbongkar

Dalam beleid tersebut, Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Terkait penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan sebagaimana Pasal 3 Ayat (2).

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, ASN dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) yang berbunyi:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan

d. dinyatakan lulus seleksi.

Baca juga: Firli Terbitkan Peraturan: KPK Tidak Terima Pegawai yang Pernah Dipecat

Dengan syarat yang diatur tersebut, artinya mantan pegawai KPK yang telah diberhentikan dengan hormat usai dinyatakan tidak lolos TWK tak bisa lagi bergabung dengan lembaga Antirasuah tersebut.

Untuk diketahui, Sebanyak 44 mantan pegawai KPK resmi dilantik oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai ASN Polri pada Kamis (9/12/2021).

Adapun 44 orang ini merupakan bagian dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN KPK. Mereka menerima tawaran untuk menjadi ASN Polri dan telah mengikuti seleksi kompetensi pada 7 Desember 2021.

Beberapa eks pegawai yang menyatakan kesediaan bergabung ASN Polri yakni Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha, hingga Giri Supradiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com