Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.155 Pegawai Kemenkumham Positif Omicron, Terbanyak di Kanwil Jakarta

Kompas.com - 11/02/2022, 17:52 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron.

Hal itu, disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

"Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham positif terpapar Omicron," ucap Andap, Jumat.

Baca juga: 1.115 ASN Kemenkumham Positif Covid-19 Varian Omicron

Adapun berdasarkan data yang diberikan Kemenkumham, dari unit utama di Kantor Kemenkumham pusat hingga Kantor Wilayah (Kanwil) di sejumlah wilayah terdata mencatatkan pegawai yang terpapar Covid-19 varian Omicron.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Kamis (10/2/2022) pada Pukul 15.00 WIB berikut data pegawai yang terpapar Covid-19 di unit utama:

Ditjenim 60 Pegawai; Ditjen Pas 50 Pegawai; Setjen 37 Pegawai; BPSDM 29 Pegawai; Ditjen AHU 28 Pegawai; Ditjen KI 23 Pegawai; Ditjen HAM 15 Pegawai; BPHN 14 Pegawai; Ditjen PP 13 Pegawai; Itjen 9 Pegawai dan Balitbang 7 Pegawai.

Sedangkan untuk Kanwil, jumlah pegawai Kemenkumham yang terpapar DKI Jakarta 230 Pegawai; Banten 66 Pegawai; Jabar 34 Pegawai; Jatim 26 Pegawai; Bali 24 Pegawai; Jateng 14 Pegawai; Lampung 11 Pegawai; NTB : 10 Pegawai dan Kalsel : 8 Pegawai;

Kemudian DIY 7 Pegawai; Kaltim 5 Pegawai; Sumsel 5 Pegawai; Kalbar 3 Pegawai; Kalteng 3 Pegawai; Papua 3 Pegawai; Sulut 3 Pegawai; Sulsel 2 Pegawai Sulteng 2 Pegawai; Sumbar 2 Pegawai; Aceh 1 Pegawai dan Papua Barat 1 Pegawai.

Sisanya adalah Taruna dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dengan kondisi itu, Kemenkumham pun memberikan layanan telemedisin di tiap wilayah untuk memudahkan monitoring dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

"Pegawai yang sedang sakit dapat melakukan konsultasi dengan tim kesehatan Kemenkumham secara online dengan layanan telemedisin," ujar Andap

"Termasuk untuk pegawai yang kondisi geografisnya relatif jauh dari pusat kesehatan," kata Sekjen.

Selain layanan telemedisin, Kemenkumhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SEK-5.OT.02.02 tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan kerja dan masyarakat.

Baca juga: UPDATE 11 Februari: Sebaran 40.489 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia, Tertinggi di DKI 10.707 Kasus

SE tersebut, ujar Andap, mengatur kedisiplinan pegawai agar menerapkan protokol kesehatan dan aktif melakukan pencegahan Covid-19, termasuk menunda semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022.

Ia pun meminta seluruh ASN di Kemenkumham mengganti setiap kegiatan kunjungan fisik dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang.

"Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi. Mari kita semangat untuk kembali zero case di Kemenkumham," tutur Andap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com